
KENDARIPOS.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) kompak mengusulkan adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang melarang eks narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah (cakada) pada pilkada 2020. Perppu diharapkan bisa menjadi terobosan untuk mengatasi persoalan korupsi kepala daerah. Komisioner KPU, Viryan Azis, mengatakan saat ini ada persoalan darurat korupsi di berbagai daerah. Untuk itu, harus ada jalan keluar dalam bentuk regulasi untuk mengatasi persoalan ini.
“Dalam kondisi seperti ini, bisa dengan pemerintah mengeluarkan Perppu yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri. Hal tersebut karena kondisi darurat korupsi yang terjadi di berbagai daerah,” ujar Viryan ketika dikonfirmasi, Kamis (1/8). Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan pihaknya sangat mendukung usulan adanya Perppu. Menurut dia, KPU sepakat mendukung gagasan pelarangan koruptor mengikuti Pilkada.
