
KENDARIPOS.CO.ID — Oknum polisi berinisial Bripka FHM, menjalani sidang dugaan pelanggaran etik profesi di Bidang Propam Polda Sultra, pekan lalu. Ia disinyalir menyalahgunakan duit Rp 900 juta yang dititip Datu Arjun, warga yang dilaporkan persoalan hukum di Polda Sultra. Duit ratusan juta itu harusnya diserahkan kepada Arfan Yunus, pelapor, namun FHM menggelapkan-nya.
Kepada Kendari Pos, Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Kurniawan, menuturkan Bripka FHM melanggar secara sah pasal 14 ayat (1) huruf b peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
