
KENDARIPOS.CO.ID — Tuah Tie Saranani masih mustajab dihadapan jaksa. Buktinya, jaksa “tak kuasa” menyeret Tie Saranani ke bui meski divonis empat bulan penjara dalam perkara pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Unggahan Tie Saranani di grup facebook tentang Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun beraroma fitnah.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Kendari, Klik Trimargo, SH mengatakan perkara tersebut telah selesai. Tie Saranani dihukum bersalah selama empat bulan penjara. Pengadilan juga memerintahkan pihak terkait untuk menahan Tie Saranani. Soal terpidana belum ditahan, Klik Trimargo meminta hal itu ditanyakan ke Kejaksaan Tinggi Sultra.
