Sementara itu, Kepala BPN Kendari Irwan Idrus menjelaskan, 10 kelurahan di Kendari akan mendapat jatah program PTSL tahun 2019. Masing-masing Kelurahan Kendari Caddi, Jati Mekar, Anduonohu, Rahandouna, Anawai, Bende, Pundambea, Punggolaka, Watulondo dan Anggoeya. Belum diketahui berapa luas tanah Pemkot yang masuk dalam program ini. Sebab petugas BPN masih akan melakukan pengukuran. Katanya, PTSL sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat.
“Kelebihan program PTSL yaitu biaya pembuatan sertifikat tanah dibebankan kepada pemerintah pusat atau dengan kata lain gratis.
Peserta PTSL hanya dibebankan biaya penyediaan surat tanah untuk tanah mereka yang belum bersertifikat. Khusus Sultra, biaya pembuatan sertifikat lahan melalui program PTSL hanya sebesar Rp 350 ribu saja,” ungkap Irwan Idrus. (adi/b)
