
KENDARIPOS.CO.ID — Sejumlah bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan disertifikatkan secara gratis. Lewat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah yang tersebar di 10 kelurahan akan dibuatkan sertifikat tanpa menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kendari.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, dari segi biaya, ada perbedaan mencolok antara pensertifikatan aset tanah melalui PTSL ketimbang menggunakan cara-cara reguler. Biaya pensertifikatan tanah lewat PTSL, katanya, sepenuhnya dibebankan pada pemerintah pusat.
“BPN sejak minggu lalu melakukan pengukuran pada wilayah yang mendapat program PTSP ini. Insya Allah, Oktober sudah tuntas dan sertifikat tanah Pemkot bisa terbit. Kita juga ingin, tanah-tanah Pemkot Kendari yang belum masuk program PTSL tahun ini agar diurus sertifikatnya secepat mungkin,” ujar Nahwa Umar, saat rapat pensertifikatan aset tanah Pemkot Kendari, Rabu (7/8) di ruang Pola Kantor Wali Kota Kendari.
