
KENDARIPOS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah merilis kendaraan dinas (Randis) setiap pemerintah daerah di Sultra menunggak pajak kendaraan bermotor. Termasuk di Pemkab Muna Barat (Mubar). Bupati LM Rajiun Tumada tak ingin ada lagi tunggakan pajak randis di daerahnya.
Rajiun bergegas menitahkan Satpol PP untuk mengambil randis yang dikuasai pejabat yang masih abai menunaikan pajak. “Saya minta Kasat Pol PP jangan ada kompromi. Langsung tindaklanjuti. Biar Sekda termasuk bupati, kalau tidak bayar pajak, angkat mobilnya. Taruh di kantor,” titah Bupati Mubar, Rajiun, Rabu (17/7).
Para pejabat yang belum membayar pajak kendaraan diberi deadline hingga 25 Juli 2019. “Saya tidak minta bulan Juli akhir. Pokoknya, tanggal 25 Juli tuntas. Satpol PP ambil data di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Identifikasi siapa saja yang tidak bayar pajak kendaraan. Ambil dan simpan (randis) di Setda,” tegas Rajiun.
