
KENDARIPOS.CO.ID — Penyidik Direktorat Ditreskrimum Polda Sultra menetapkan Komisaris PT. Duta Tambang Gunung Perkasa (PT. DTGP) berinisial RM sebagai tersangka. Dia tersangkut kasus penipuan dan penggelapan terhadap PT. Duta Nikel Indonesia (PT DNI). Dia ditetapkan tersangka sesuai dengan dua alat bukti yang ditemukan polisi dalam penipuan kerja sama kontrak dengan join operasional antara PT. DNI dengan PT. DTGP.
