
KENDARIPOS.CO.ID — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pada 2020 mendatang, mekanisme tariff adjustment atau penyesuaian tarif bakal diimplementasikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan, mekanisme kebijakan tersebut ditempuh sebagai upaya untuk mengurangi beban keuangan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada tahun depan.
“Dengan diimplementasikannya mekanisme penyesuaian tarif secara penuh, kemungkinan biaya tarif dasar listrik untuk 12 golongan nonsubsidi dapat berubah-ubah setiap tiga bulan. Dengan kata lain, terdapat potensi kenaikan tarif dasar lisrik,” kata Rida di Jakarta, kemarin.
Namun, Rida menegaskan, mekanisme tersebut agar tidak diterjemahkan bahwa harga listrik dinaikkan. Sebab, penyesuaian tarif bisa juga berdampak pada penurunan harga selama komponen biaya pokok produksi dalam negeri menurun.
Sebagaimana diketahui mekanisme penyesuaian tarif untuk golongan listrik non subsidi sebetulnya telah berlaku sejak 2014 silam. Namun, semenjak 2017 pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan atau menurunkan tarif listrik. “Dengan kata lain, tarif listrik yang diterima masyarakat saat ini berada pada posisi stabil,” ujarnya.
