
KENDARIPOS.CO.ID — Tak hanya bergelar sarjana pendidikan, calon guru juga dituntut mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ketentuan ini menjadi syarat yang diwajibkan Kementerian Pendidikan pada alumni sarjana Pendidikan yang ingin menjadi tenaga pengajar.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Drs. Muhammad Rafiuddin mengatakan, di Sultra khususnya Kota Kendari mewajibkan calon guru untuk mengikuti PPG. Hal ini dilakukan agar tenaga pendidik ini berkualitas.
“Saat ini, kuliah pada jurusan keguruan tidak lagi dapat menjamin ketika lulus bisa menjadi guru. Sebab mereka diwajibkan harus terlebih dulu mengambil PPG selama satu tahun, sebagai salah satu syarat guru profesional,” jelasnya, di ruang kerja, Selasa (23/7).
