KENDARIPOS.CO.ID — Dua orang petani di Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yakni Henri bin Hera (25) dan Kaharuddin alias Kahar (28) asal Desa Tadaumera dibekuk jajaran Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Kolut. Mereka diringkus kasus penyalagunaan narkoba. Aparat menggagalkan peredaran barang haram itu saat memasuki Pelabuhan Tobaku Kecamatan Katoi, Jum’at (26/7).

Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Sumantri menjelaskan, mulanya polisi menerima informasi jika ada seseorang diduga membawa narkotika sedang melakukan penyeberangan menggunakan KMP Camellia pukul 17.30 Wita. Tim Polres pun melakukan penyelidikan dan menunggu armada tersebut sandar di pelabuhan Tobaku. “Kami temui Henri turun dari kapal dan menggeledahnya. Tiga sachet diselipkan dalam Roti Maros dalam satu bungkusan berisolasi hitam,” bebernya melalui press release di ruang kerjanya, Sabtu (27/7).
Saat dibekuk, Henri mengaku jika barang itu pesanan Kahar. Tanpa pikir panjang aparat langsung menyasar Kahar yang kebetulan sedang di rumah dan menggelandangnya ke Polres Kolut. Kahar membenarkan saat diintrogasi jika itu pesanannya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas masing-masing tiga sachet sabu seberat empat gram, dua bungkus roti, selembar catatan nomor rekening atas nama Abd Rahim, bukti transfer dan dua hanphond bermerek Vivo dan Samsung.
Keduanya melanggar Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka kami amankan dan diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rus)
