
KENDARIPOS.CO.ID — Aksi penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan lindung Kecamatan Lawa dihentikan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muna Barat (Mubar). Penindakan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari warga terkait aksi seorang oknum warga Desa Madampi yang melakukan pengolahan kayu di kawasan hutan lindung tersebut.
Plt Kepala Desa Madampi, Larupeni, mengajak pemerintah setempat didampingi Kasatpol PP Mubar, La Ode Sagala, meninjau langsung lokasi penebangan kayu.
Pihak Satpol PP sendiri langsung mengamankan kayu olahan dan oknum warga bernama Lahania yang adalah mantan Kades Madampi, mendapat teguran keras. Jika melakukan penebangan untuk kedua kalinya, maka akan dilaporkan ke Kepolisian.
