KENDARIPOS.CO.ID — M (34), menggasak handphone di ruang dokter Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSUG) Kolaka. Akibat ulahnya itu, warga Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga harus berurusan dengan hukum. Kini M beserta barang bukti hasil curiannya diamankan di Mapolres Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna melalui Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi mengungkapkan, penangkapan terhadap M dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang bernama Nurhidayah (28). Dalam laporannya tersebut, wanita yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan ini mengaku kehilangan sebuah handphone di ruangaan dokter.

“Saat itu korban tengah melayani pasien, sehingga menitipkan anaknya dan handphone di salah satu ruang dokter. Namun saat kembali, handphone yang ada pada anaknya telah hilang,” ungkapnya. Lanjut Riswandi, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk M. Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara. (fad/c)
