
KENDARIPOS.CO.ID — Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, bukan berarti harus ditahan. Tiga oknum polisi yang ditetapkan tersangka oleh Polda Sultra terkait kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor belum ditahan. Mereka adalah mantan Kepala Samsat Kolaka Kompol MH dan mantan Kepala Samsat Kolaka, AKP SB serta mantan anggota Samsat Kolaka Brigadir JM. Tiga tersangka penggelapan pajak kendaraan milik Jumardin, Wakil Ketua DPRD Sultra, bernama Jumardin ini tidak ditahan karena dianggap masih kooperatif.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt membenarkan hal itu. Penetapan tersangka ketiga oknum polisi itu sesuai dengan alat bukti yang sah dan juga berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan sebelumnya.
Golden menuturkan, modus kasus ini cukup kompleks. Ketiga oknum polisi ini menggelapkan pajak STNK ditujuh unit mobil milik Wakil Ketua DPRD Sultra, Jumardin.
Pembayaran pajak seolah-olah terbayarkan secara online. Padahal faktanya, tidak sama sekali. Pembayaran lewat Samsat Kolaka saat itu, ternyata tidak teregister secara online saat dilakukan pengecekan di Samsat Kendari pada tahun 2017 lalu.
