
KENDARIPOS.CO.ID — Usai penyelenggaraan Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pilkada serentak pada 2020 mendatang. Seluruh tahapan harus direncanakan dengan matang. Agar tak menjadi masalah di kemudian hari. Euforia pilkada tak boleh kalah dengan pemilihan presiden. Pilkada serentak 2020 merupakan gelombang keempat yang akan digelar untuk melanjutkan roda pemerintahan kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015. Sebanyak 270 daerah yang akan menggelar pilkada terdiri atas sembilan pemerintahan provinsi, 224 pemerintahan kabupaten, dan 34 pemerintahan kota.
Menindaklanjutinya, KPU dan DPR akan membahas rancangan peraturan KPU (PKPU) pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Pembahasan ini dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, RDP mestinya hanya membahas durasi tahapan. “Yang dibahas tahapannya saja. Tahapan kampanye, tahapan pencalonan,” kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7).
