
KENDARIPOS.CO.ID — Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Baubau tegas dalam mengawasi perdagangan ikan. Ikan yang dilindungi maupun yang mengandung formalin tak luput dipantau SKIPM di Pasar Wameo dan pasar lainnya.
“Kita lakukan dua bentuk pengawasan. Pertama, memeriksa langsung kapal dan perahu milik nelayan yang akan membongkar ikan untuk dijual. Kedua, kita pemeriksa ikan yang sedang dijual pedagang sekaligus memberikan coaching clinic uji kesegaran ikan,” kata Arsal, Kepala SKIPM dan Keamanan Hasil Perikanan Baubau, kemarin.
Pemeriksaan kapal ikan milik nelayan, dilakukan mengingat maraknya perdagangan ikan yang dilindungi Undang-Undang. “Kesadaran masyarakat terhadap perdagangan ikan yang dilindungi masih kurang. Penyu dan ikan Napoleon masih diperjual belikan,” terangnya.
