KENDARIPOS.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik mengumpulkan instansi pengelola kerjasama daerah dari kabupaten/kota di Sultra, Kamis (4/7) di Hotel Plaza Inn. Gubernur Sultra Ali Mazi diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Burhanuddin membuka rapat koordinasi kerjasama antar daerah itu.

Pada kesempatan itu, Burhanudin menggambarkan pertemuan itu untuk meningkatkan pelayanan publik pemerintah daerah yang sudah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dalam pasal 363, ditegaskan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat melakukan kerjasama. Katanya, kedudukan kerjasama daerah mengalami perubahan yang cukup signifikan, itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah. “Jadi saya minta, pahami regulasi dan prosedur kerjasama, sehingga kita semua dapat bersinergi membangun daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Setprov Sultra Harmin Ramba mengatakan, masih ada begitu banyak kelemahan pemkab dan pemkot dalam pengembangan lembaga dan urusan kerjasama daerahnya. Mereka tidak memahami regulasi dan prosedur kerjasama antar lembaga dan daerah. “Kita lihat banyak sekali masalah,mulai dari sumber daya manusia sampai pada komitmen kepala daerah yang masih rendah, khusus urusan kerjasama daerah. Sehingga daerah itu masih tidak punya tim koordinasi kerjasama daerah, padahal itu penting,” katanya.
Lembaga kerjasama daerah, kata dia, punya fungsi strategis dalam pengembangan potensi daerah. Misalnya, promosi potensi daerah, penyusunan data base potensi daerah dan lainnya. “Bahkan kita ini bisa pergi sampai keluar negeri untuk pengembangan daerah, itu tidak masalah, ada mekanismenya. Contohnya provinsi mau bangun RS Jantung, bisa studi banding ke Jerman,” tambah mantan Camat Abuki itu. Mantan Kabid Fispra Bappeda Sultra ini berharap agar urusan kerja sama daerah tidak lagi dipandang sebelah mata oleh pihak-pihak tertentu. (lyn/c)
