
KENDARIPOS.CO.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Kendari membatalkan keberangkatan 32 warga Sultra yang berangkat ke luar negeri sepanjang Januari hingga Juli 2019. Pemberangkatan mereka digagalkan karena diketahui akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara nonprosedural atau ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Baron Ichsan mengatakan jumlah TKI yang akan berangkat secara ilegal jumlahnya hampir menyamai dengan TKI yang berangkat secara prosedural; 50 orang. “Awalnya TKI ilegal yang kita gagalkan berangkat hanya 25. Kini bertambah menjadi 32 orang. Jumlah itu hampir sama dengan TKI resmi yakni 50 orang,” ungkap Baron saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Kecurigaan terhadap 32 warga itu, kata dia, karena status warga yang tak semestinya. Salah satu contohnya, kata Baron, adalah saat dilakukan pemeriksaan pasangan suami istri yang ingin keluar negeri dengan alasan mengunjungi keluarganya.
