KENDARIPOS.CO.ID — Pekerja jasa kontruksi yang berada di Sulawesi Tenggara (Sultra) wajib mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sultra, La Uno, saat rapat kordinasi yang dilaksanakan untuk mempertegas masalah kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menegakan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan masalah perlindungan pekerja di sektor jasa konstruksi.
“Untuk para pelaku usaha di jasa kontruksi yang ingin melakukan suatu mekanisme mengikuti lelang persyaratan pertama pesertanya harus menjadi kepesertaan BPJS dan apabila mereka mendapatkan suatu proyek harus mendaftarkan karyawannya kepada BPJS Ketengakerjaan,” ungkapnya, saat ditemui usai kegiatan Rapat Kordinasi (Rakor) Jasa Konstruksi yang berlangsung di PlazaInn Kendari, Senin (8/7).

