
KENDARIPOS.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan 224 perkara sengketa hasil pemilihan calon legislatif pekan depan atau tepatnya Senin (22/7). Termasuk diantaranya sembilan perkara asal Sultra. Pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno oleh sembilan hakim konstitusi.
Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK Fajar Laksono mengatakan dari 260 perkara sengketa pileg 2019, sebanyak 224 perkara akan diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi pada, Senin (22/7). “Senin (22/7) agenda sidang di MK adalah pengucapan putusan atau ketetapan untuk sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019,” ujarnya di Gedung MK, Jumat (19/7).
