
KENDARIPOS.CO.ID — Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menerapkan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Penggunaan teknologi dalam Pemilu yang juga perlu dilakukan, yakni rekapitulasi penghitungan suara (rekap-el) hingga rekrutmen anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pengawas Pemilu.
“Sistem e-voting atau rekap-el perlu pemikiran KPU untuk dicoba diterapkan, serta hal teknis seperti rekrutmen anggota KPPS dan pengawas Pemilu yang menjadi kewenangan partai politik,” kata Tjahjo, kemarin. Ia mengatakan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, baik Pilkades, Pilkada, Pileg dan Pilpres, telah menunjukkan keberhasilan yang ditandai dengan tingginya partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suara. Pemerintah dan pembuat kebijakan juga telah berperan dalam menyusun dan mewujudkan undang-undang Pemilu yang komprehensif, guna mendukung proses demokrasi melalui pemilihan langsung.
