
KENDARIPOS.CO.ID — Sejumlah maskapai di Kendari mengaku hingga kini belum mengetahui regulasi penurunan tiket pesawat hingga 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), Senin (1/7) lalu. Penurunan tarif pesawat ini, juga menyebutkan adanya syarat dan ketentuan. Salah satunya adalah hanya berlaku setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu.
“Kami belum dapat informasi dari pusat terkait regulasi penurunan harga tiket pesawat. Apalagi diskon 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA),”ujar Branch Manager Sriwijaya Air Cabang Kendari, Fajar saat dihubungi via selulernya, Rabu (3/7).
Menurutnya, sampai saat ini, pihaknya hanya menjalankan regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penurunan harga tiket pesawat sebesar 12 persen, “Kami hanya jalankan perintah Menhub sebulan lalu (sebelum lebaran) untuk menurunkan harga tiket sebesar 12 persen dari TBA. Misalnya sekarang tiket Kendari-Makassar kami banderol hanya Rp 767 ribu. Itu dibawah TBA, yang mana TBA Kendari-Makassar itu sebesar Rp 1,2 juta. Kalau kita jual di atas itu, maka kami akan kena sanksi,” ungkapnya.
