
KENDARIPOS.CO.ID — Sejumlah kepala daerah terancam kena sanksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu seiring masih adanya pegawai negeri sipil (PNS) berstatus koruptor yang belum dipecat. Padahal, Kemendagri sudah memberi perpanjangan waktu 14 hari, bagi 103 kepala daerah untuk menuntaskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) PNS terpidana korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Kemendagri, Akmal Malik Piliang memastikan masih mempertimbangkan alasan para kepala daerah sebelum diberi sanksi. “Kami tunggu respons dari mereka (kepala daerah), sebelum dijatuhkan sanksi. Kami mau tahu dulu alasan belum memberhentikan PNS koruptor tersebut,” ujar Akmal, kemarin (6/7). Selama ini, jelas Akmal, pemerintah daerah kurang melakukan koordinasi untuk menuntaskan persoalan tersebut. “Jangan diam saja. Kasih surat ke kita (Kemendagri, Red) biar kita tahu di mana masalahnya,” tegasnya.
