
KENDARIPOS.CO.ID — Langkah Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam menempuh jalur hukum tak hanya berhenti di Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon nomor urut dua tersebut juga mencoba kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Gugatannya masih sama: Kecurangan Pilpres 2019 yang Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelengara pemilu hanya bisa pasrah.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyebut dalam perkara ini, KPU menjadi pihak turut tergugat. Karena itu, KPU juga merasa perlu meresponsnya. Hasyim menyatakan lembaganya siap menjawab permohonan kasasi tersebut. “Kalau KPU posisinya turut tergugat di MA. Pasti KPU juga akan menanggapi meski sifatnya pasif,” kata Hasyim di Jakarta, Rabu (10/7). KPU akan mengacu putusan MK terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) dalam menyusun jawaban.
Pasalnya, kasasi Prabowo menyoalkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak memeriksa dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) lantaran kurangnya alat bukti. Laporan TSM kubu Prabowo-Sandi di Bawaslu tersebut kurang lebih sama dengan permohonan PHPU pilpres yang telah ditolak MK. Mahkamah menilai tudingan kecurangan TSM tak terbukti.
