
KENDARIPOS.CO.ID — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir Muthalib, mengimbau calon anggota legislatif (Caleg) terpilih periode 2019-2024 pada lima daerah di Sultra agar menyerahkan tanda terima penyampaian Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) kepada KPU kabupaten/kota masing-masing.
Ia menjelaskan, tanda terima penyampaian LHKPN yang dilakukan oleh Caleg kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dapat diserahkan ke KPU dalam rentang waktu sejak penetapan calon dalam daftar calon tetap (DCT) yakni 20 September 2018 hingga tujuh hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih. “Khusus di Sultra, daerah yang telah menetapkan calon terpilih yaitu Kendari, Buton, Konawe Selatan, Muna Barat dan Buton Utara. Sehingga ketentuan tersebut sudah berlaku,” ujar Abdul Natsir, Kamis (25/7).
