KENDARIPOS.CO.ID — Pelarian Iswan bin Sudirman, tersangka kasus pencurian terhenti. Setelah lima bulan lamanya menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Asera, pemuda 23 tahun itu berhasil diringkus dan kini berada di sel tahanan.

Penangkapan tersangka itu dilakukan, oleh tim khusus (Timsus) Polsek Asera yang dipimpin PS Kanit Reskrim Polsek Asera, Ipda Imam Supardi, bersama 5 orang personil resintel.
“Sabtu, 27 Juli 2019 sekitar pukul 10.30 Wita bertempat di Desa Larobende Kecamatan Andowia telah diamankan tersangka tindak pidana pencurian barang elektronik leptop dengan tersangka Iswan,”ujarnya, Sabtu (27/7).
Ipda Imam Supardi menuturkan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/05/K/II/2019 Sek Asera, tersangka sudah sekitar 5 bulan lamanya menjadi DPO Polsek Asera. “Pelaku melanggar pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP,”sambungnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti 1unit laptop merek lenovo hitam telah diamankan di Mako Polsek Asera guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (min)
