
KENDARIPOS.CO.ID — Sidang perkara kasus dugaan korupsi dana rutin pemeliharaan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe tahun 2016 kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari, kemarin. Agendanya, masih seputar pemeriksaan saksi. Ada tiga orang yang dimintai keterangan. Mereka adalah Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Konawe Iwan, Staf Bidang Angggaran Pemkab Konawe Parjo, dan Staf Verifikasi Keuangan Pemkab Konawe Listiana.
Sidang pemeriksaan saksi dipimpin Majelis Hakim, Andri Wahyudi. Ketiganya menyampaikan keterangan sesuai tupoksi masing-masing. Terutama dalam hal penyaluran uang yang digunakan untuk pemeliharaan Kantor Dikbud Konawe. Staf Verifikasi Keuangan Pemkab Konawe, Listiana menjelaskan, tugasnya hanya memeriksa kelengkapan berkas untuk pencairan anggaran. “Soal pembayaran, saya kurang tahu Yang Mulia. Ada bidang lain yang mengurus itu,” jelasnya.

