
KENDARIPOS.CO.ID — Pengadilan Negeri (PN) Kendari baru saja melakukan penyitaan lahan di IUP PT Roshini Indonesia. Tepatnya di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Lahan tersebut seluas 15 hektar bersama dengan 500 metrik ton ore nikel. Lahan ini disita berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 44/Pdt. G/2018/PN. Kdi.
PT. Roshini Indonesia terbukti bersalah dalam kasus dengan kontraktor Mining PT Dewan Napan Mineral (DNM) terhadap PT Bumi Agung. Penyerahan lahan tersebut sebagai ganti rugi pihak PT Roshini Indonesia yang melakukan penipuan kepada PT Bumi Agung sebesar Rp 13 miliar.
Hanya saja, perkara ini digugat melalui PT Luwu Persada Nusantara (LPN) sebagai perusahaan yang sebelumnya ditunjuk PT Bumi Agung untuk bekerja melakukan aktivitas pertambangan di IUP PT. Roshini Indonesia.
Sesuai dengan putusan Pengadilan, semua lahan dan 500 metrik ton ore nikel diserahkan ke PT Luwu Persada Nusantara.
