
KENDARIPOS.CO.ID — Hingga kini, KPU RI belum menerima informasi secara resmi dalam bentuk surat dari kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait data rekapitulasi permohonan perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019. “Oleh karena itu, sebelum KPU menerima surat resmi yang dimaksud, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak boleh melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Pemilu 2019,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir Muthalib, kemarin.
Sebelumnya, kata dia, KPU RI melalui surat nomor 863/PY.01.1-SD/03/KPU/V/2019 tanggal 22 Mei 2019, meminta data rekapitulasi permohonan perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang telah diajukan kepada Kepaniteraan MK, untuk dijadikan dasar/rujukan bagi KPU, KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota dalam penetapan atau penundaan penetapan ambang batas, perolehan kursi serta calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
