
KENDARIPOS.CO.ID — Sesuai kesepakatan Pemerintah bersama seluruh badan usaha maskapai penerbangan, mulai memberlakukan penerbangan murah dengan diskon tarif sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) Low Cost Carrier (LCC) untuk 30% dari total kursi pesawat telah disediakan dan berlaku efektif mulai kemarin (11/7). Meski demikian, pemberlakuan ini dinilai masih setengah hati oleh sejumlah Asosiasi Perusahaan Perjalaan Wisata (ASITA).
Sejumlah maskapai dan badan usaha yang berkomitmen memberlakukan tiket murah yakni Garuda Indonesia Grup, Maskapai Lion Air Grup, Angkasa Pura I (AP I ), Angkasa Pura II (AP II), Pertamina, Perum LPPNP/Air Nav Indonesia. Mengingat pentingnya Kebijakan Penurunan Harga Tiket Angkutan Udara ini, Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian mengingatkan semua pihak untuk mematuhi ketentuan dan mendukung pelaksanaan serta implementasi kebijakan tersebut.
