KENDARIPOS.CO.ID — Kasus PT. Bosowa Mining yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan, menambang dalam kawasan hutan masih terus berlanjut. Malah, Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra menaikkan statusnya ke penyidikan. Hal itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan kabar tersebut. Kata dia, penyidik telah menaikan statusnya ke penyidikan. Meski begitu, belum ada tersangka. Sebab, penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan tambahan. Misalnya, dari ahli pertambangan dan juga saksi dari PT Bosowa Mining. “Dalam waktu dekat, Direktur PT Bosowa Mining juga akan dipanggil. Ini untuk pemeriksaan lanjutan,” ungkap Dolfi.
Dia menambahkan, Tim Subdit IV Tipiter telah meninjau lokasi IUP PT Bosowa Mining. Perusahaan yang mengolah nikel ini berada di Desa Lameuru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara. Lokasi ini dianggap menyerempet kawasan hutan dan melakukan aktivitas di kawasan hutan. “Saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari PT Bosowa Mining. Kalau pemeriksaan saksi tuntas, baru penyidik menentukan tersangka,” jelasnya.
Untuk diketahui, PT Bosowa Mining beroperasi di Desa Lameuru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan tambang merupakan satu dari 22 perusahaan yang pernah terancam dicabut izinnya. Karena selama beroperasi, diduga tidak melakukan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB), serta tidak memiliki Kepala Teknik Tambang. (b/ade)
