
KENDARIPOS.CO.ID — Harga jual rumah subsidi ditetapkan berdasarkan wilayah agar daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap terjangkau. Harga baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan batas harga jual rumah subsidi yang telah ditetapkan tidak mempengaruhi permintaan akan rumah subsidi dari masyarakat maupun pengembang perumahan. Bahkan permintaan pembangunan rumah subsidi melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) terus bertambah.
Basuki menyebut, memang dari penetapan harga jual rumah subsidi naik rata-rata Rp 10 juta. Namun harga rumah bersubsidi naik terakhir 5 tahun lalu, sehingga kenaikan ini hanyalah penyesuaian biasa.
