
KENDARIPOS.CO.ID — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus memperbaiki dan menyajikan ulang laporan keuangan tahunan (LKT) 2018. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan sudah menyatakan bahwa Garuda bersalah.
Keputusan tersebut dibacakan di hadapan sejumlah pejabat Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terlibat dalam pemeriksaan. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi menyatakan, Garuda terbukti melanggar pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
