
KENDARIPOS.CO.ID — Lembaga eksekutif terus menginisasi lahirnya peraturan daerah (perda) di Kabupaten Buton Utara. Sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) diusulkan menjadi peraturan daerah (perda). Pihak eksekutif melalui Wakil Bupati Butur, Ramadio menyerahkan draf raperda kepada legislatif. Wakil Ketua DPRD Butur, Harwis Hari menerima draf raperda dalam rapat paripurna di Gedung Serba Guna.
Wakil Bupati Butur, Ramadio mengungkapkan, 12 raperda itu segera dibahas dan dijadikan peraturan daerah. “Raperda yang diusulkan tentang perusahaan umum daerah aneka usaha Saluwu. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sangat diperlukan upaya penggalian sumber keuangan sendiri, sehingga dapat meningkatkan perekonomian Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.
