KENDARIPOS.CO.ID — Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra terus melakukan penyidikan kasus dugaan pelanggaran lingkungan PT Bosowa Mining. Perusahana milik Erwin Aksa ini diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa disertai izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Berdasarkan hasil penyidikan, IPPKH yang dimilik PT Bosowa Mining telah berakhir sejak tahun lalu.

Informasi itu diungkapkan Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Abdul Rizal A Engahu. Menurutnya, penyidik telah memeriksa 12 saksi dalam kasus tersebut. “Saksi-saksi berasal dari manajemen perusahan PT Bosowa Mining dan juga Kepala Teknik Tambang (KTT). Para saksi ini, diperiksa untuk memberikan keterangan terkait izin IPPKH,” ungkap Kombes Pol Abdul Rizal A Engahu, Selasa (30/7).
Dari sejumlah saksi yang dipanggil tersebut, lanjut dia, sebenarnya ada bos PT. Bosowa Mining, Erwin Aksa. Hanya saja, putra Pimpinan Bosowa Grup, Aksa Mahmud itu tak menghadiri panggilan penyidik. Kendati begitu, ke depan bersangkutan (Erwin Aksa) tetap jadi bidikan penyidik untuk dipanggil ulang guna dimintai keterangan. “Penyidikan masih berlanjut. Kami juga lakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan. Terutama menyangkut IPPKH yang dimiliki PT Bosowa Mining,” jelasnya.
PT Bosowa Mining merupakan perusahaan yang mengelola ore nikel di Desa Lameuru, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Perusahaan ini diduga lakukan aktivitas illegal. Sebab, IPPKH Perusahaan telah habis dan tidak diperpanjang. Pelanggaran ini dianggap masuk tindak pidana oleh Polda Sultra. Sehingga, kasus yang semula berstatus penyelidikan, ditingkatkan ke penyidikan. “Masih ada beberapa saksi bakal dimintai keterangan,” imbuhnya. (b/ade)
