
KENDARIPOS.CO.ID — Delapan desa di Kabupaten Konawe, terindikasi melakukan korupsi dana desa (DD). Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu.
“Kami tengah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait dugaan korupsi DD di delapan desa yang tersebar di sejumlah kecamatan. Hal itu berdasarkan adanya laporan masyarakat. Kami belum bisa menyebutkan nama desanya, karena ini masih tahap penyelidikan,” kata Kepala Kejari Konawe, Jaja Raharja diidampingi Kasi Intel Kejari, Gede Ancana.
Katanya, karena keterbatasan jumlah jaksa, lembaganya meminta ke Inspektorat Konawe agar melakukan Pemeriksaan Khusus (Pemsus). Hasil pemeriksaan Inspektorat, kata dia telah diterima jaksa. Saat ini, jaksa akan menindaklanjut temuan di delapan desa terkait adanya indikasi penyelewengan anggaran.
