
KENDARIPOS.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau harus menghadapi dua perkara gugatan atas penyelenggaraan Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut adalah, antar sesama calon anggota legislatif (Caleg) dari PAN dan calon senator DPD RI. Dari dua perkara itu, PHPU Pilcaleg Baubau besar kemungkinan berakhir pada sidang penyampaian jawaban termohon. Sementara PHPU DPD RI masih terus berlanjut.
Terkait PHUP DPRD Kota Baubau, pemohon adalah Hj. Ratna dan termohon, La Ode Sahrun. Keduanya merupakan Caleg Partai Amanat Nasional (PAN). Perkara gugatannya terkait dugaan pengurangan perolehan suara pemohon di TPS 05 Batarugu dan dugaan penambahan suara pada kandidat, La Ode Sahrun. Hal tersebut mengakibatkan suara pemohon (Hj. Ratna) hanya terpaut satu suara dari termohon (La Ode Sahrun) saat hasil perhitungan.
