
KENDARIPOS.CO.ID — Sebanyak 22 tenaga kerja asing (TKA) “diusir” (deportasi) dari Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka semua adalah warga Cina yang bekerja di beberapa perusahaan di Bumi Anoa. Mereka dipulangkan paksa, karena bermasalah dengan dokumen administrasinya. Izin tinggalnya sudah kedaluwarsa, dan tidak diperpanjang lagi.
Informasi itu disampaikan Kepala Imigrasi Klas I TPI Kendari, Barron Ichsan. Kata dia, 22 TKA asal Cina itu diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dibentuk sejak beberapa tahun lalu. Tim ini berasal dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Narketrans dan juga tokoh masyarakat. “TKA utu langsung kami deportasi. Kami apresiasi kerja Timpora. Pengawasan yang dilakukan sangat efektif,” ungka Barron, Jumat (19/7).
