
KENDARIPOS.CO.ID — Selain menggunakan anggaran, Kementerian atau Lembaga (K/L) diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya. Tepatnya, melaporkan kembali pengelolaan keuangan pada pemerintah baik per semester maupun tahunan.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sultra Ririn Kadariyah mengatakan, bagi Unit Akuntansi Penggunaan Anggaran Wilayah (UAPAW) yang terlambat melaporkan keuangannya pada semester ini, otomatis tidak akan dilayani Surat Perintah Membayar (SPM) yang akan mereka ajukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), “Waktu laporan keuangan semester ini sebenarnya sudah lewat, yakni tanggal 19 Juni kemarin. Jadi kalau malau dilayani, mereka harus selesaikan dulu laporan keuangannya,” kata Ririn usai Rakor Akuntansi Pemda Lingkup Sultra Semester I 2019 yang berlangsung di Aula Kantor DJPb pekan lalu.
