KENDARIPOS.CO.ID — Oknum perwira polisi bernama AKP Errens Geradus bakal menjalani sidang etik, pekan depan di Propam Polda Sultra. Perwira polisi yang bertugas di Yanma Polda Sultra ini telah divonis bersalah selama 1,6 tahun oleh Pengadilan Negeri Kendari terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Kurniawan, menegaskan, polisi yang dianggap melanggar dan telah terbukti di pengadilan bakal diberikan sanksi tegas. Namun penentuan sanksi tersebut dapat disimpulkan melalui sidang etik.
Untuk perkara pada kasus ini, Agoeng mengatakan, bakal menggelar sidang etik pada pekan depan. Seharusnya persidangan mesti dilakukan hari ini. Hanya saja, karena yang bersangkutan masih sakit, jadi persidangan ditunda. Menurut Agoeng, AKP Errens telah melakukan tindak pidana. Mekanisme dan proses hukum sudah dilakukan dan telah menjalani hukuman. (ade)
