Zarta menyebut sekira 672 perusahaan beroperasi di Baubau. Enam perusahaan besar, 14 perusahaan sedang atau menengah dan 652 perusahaan kecil. “75 persen yang memberlakukan UMP itu termasuk perusahaan kecil. Tapi masih ada juga yang belum, karena tergantung kondisi perusahaan. Dan sampai hari ini belum ada buruh yang mengeluhkan UMP,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor: No.69/2018 tentang UMP menyebutkan perusahaan memberikan gaji pada pekerja atau karyawan sebesar Rp2.351.870. (ahi/b)
