
KENDARIPOS.CO.ID — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau telah menginventarisasi penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi tenaga buruh. Hasilnya, Disnaker menyebut mayoritas perusahaan di Kota Baubau telah menerapkan kebijakan UMP dalam pengganjian karyawan.
“75 persen perusahaan di Baubau telah menggaji karyawannya sesuai UMP. Bahkan beberapa perusahaan menyampaikan, keuntungan usaha juga diberikan sebagai bonus,” kata Zarta, Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disnaker Kota Baubau saat menerima puluhan mahasiswa yang berdemonstrasi menuntut Pemkot menerapkan UMP di Baubau, Rabu (17/7).
Wali Kota Baubau, AS Tamrin, kata Zarta, telah menegaskan kepada seluruh perusahaan agar memberlakukan UMP jika sudah memenuhi syarat. “Dari penegasan itu, kami sudah koordinasikan ke seluruh pengusaha. Termasuk pemenuhan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kepada karyawan,” ungkapnya.
