
KENDARIPOS.CO.ID — Aktivitas PT. Roshini Indonesia dihentikan sementara. Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasoslo Kepulauan, Konawe Utara itu diduga melakukan penambangan di lahan dug (lahan gali), izin jetty dan pengiriman ore nikel tanpa izin. Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt.
Tak hanya menghentikan aktivitas perusahaan, Direktur PT Roshini Indonesia, Lily Sami juga ditetapkan tersangka dan ditahan. “Sudah dilakukan gelar perkara, serta pemeriksaan saksi. Kini dia (Lily Sami) berstatus tersangka,” ungkap Harry, kemarin. Lebih jauh Harry menjelaskan, penahanan Lily Sami sebenarnya sudah dilakukan sejak bulan lalu. Namun, penetapan tersangka baru dilakukan setelah ada pemeriksaan sejumlah saksi.
