
KENDARIPOS.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra per 30 Juni menerima 47 pengaduan konsumen terkait produk jasa keuangan. Dan 80 persen pengaduan masyarakat terkait dengan sektor perbankan. Namun, jumlah tersebut dinilai menurun 26,67 persen dibandingkan per 30 Juni 2018.
Kepala OJK Sultra, Muhammad Fredly Nasution, mengungkapkan bahwa 47 pengaduan konsumen itu menurun dibandingkan bulan yang sama tahun lalu. Hal ini dipengaruhi oleh upaya penyelesaian pengaduan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui Internal Dispute Resolution dan peningkatan layanan kepada konsumen. “Aduan masyarakat atas produk jasa keuangan paling sering diterima, berupa pelunasan kredit, keberatan lelang jaminan, pemblokiran dan mutasi rekening, hingga klaim asuransi,” jelasnya, Kamis (18/7) lalu.
