
KENDARIPOS.CO.ID — Pelarian Umar bin Ali (39), telah berakhir. Tersangka pengedar narkoba itu akhirnya dibekuk setelah delapan buron melarikan diri dari Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kolaka saat menjalani pemeriksaan kasus narkoba, November 2018.
Umar yang telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) diringkus BNNK Kolaka dan Satuan Narkoba Polres Kolaka di rumahnya di Jalan H Laruru, Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Latambaga, Rabu (16/7).
Kepala BNNK Kolaka, Eryan Noviandi mengungkapkan saat ditangkap, DPO tersebut tidak melakukan perlawanan. Berdasarkan informasi, selama pelariannya, Umar sempat ke Makassar dan Kalimantan lalu kembali ke Kolaka. Dalam penangkapan, pihaknya juga melakukan penggeladahan di rumah tersangka namum tidak ditemukan barang bukti sabu.
