
KENDARIPOS.CO.ID — Sebanyak 35 calon anggota legislatif (Caleg) Kota Kendari terpilih periode 2019-2024 telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Bahkan, penyerahan dilakukan jauh sebelum pleno penetapan yang diselenggarakan pada Senin (22/7) lalu. Informasi tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Shaleh saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
“Sudah semua. Tanda terima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diserahkan ke KPU Kendari,” ujar Jumwal. Penyerahan tanda terima pelaporan LHKPN tersebut harus diterima pihaknya, paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD. Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Pasal 37 ayat 3 PKPU nomor 20 tahun 2018. Disebutkan, dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik, kepada presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri dan gubernur.
