
KENDARIPOS.CO.ID — Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak masyarakat agar bijak dalam memperlakukan dan menggunakan uang rupiah, baik itu uang logam maupun kertas. Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Peredaran Uang Rupiah BI Sultra, Irfan Farulian mengungkapkan, dalam memperlakukan rupiah, banyak hal yang harus diperhatikan seperti yang diatur di Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Pada pasal 25 ayat 1, menjelaskan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Lanjut dia, pada poin 2 berbunyi, setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah. Kemudian poin 3, setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
