
KENDARIPOS.CO.ID — Saat ini, uang kertas tak hanya digunakan sebagai alat tukar menukar (transaksi). Sebagian kalangan memanfaat uang rupiah sebagai hiasan mahar pernikahan. Bahkan sampai ada yang menawarkan jasa pembuatan hiasan mahar pernikahan dari uang rupiah di media sosial dan berbagai aplikasi e-commerce.
Menyikapi fenomena tersebut, Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Sultra, Surya Alamsyah mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan uang rupiah menjadi hiasan mahar pernikahan beragam bentuk.
“Sangat jelas sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Bagi yang melanggar utamanya mereka yang merusak uang rupiah bakal mendapat sanksi pidana kurungan selama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya, Rabu (24/7).
