
KENDARIPOS.CO.OID — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, baru-baru ini telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi.
Dalam peraturan tersebut, terdapat empat butir keputusan. Pertama, menetapkan batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi (maksimal) yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2019 dan 2020 yang dikelompokkan berdasarkan wilayah.
Di Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 146 juta untuk tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp 156,5 juta. Wakil ketua umum DPD Pengembang Indonesia (PI) Sultra, Saharuddin Ashar mengungkapkan, dengan dinaikkannya harga rumah maka pengembang akan semakin memudahkan pengembang di Sultra.
