
KENDARIPOS.CO.ID — Rumah semi permanen yang dibangun di kompleks Stadion Lakidende Kendari belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski begitu, pembangunan rumah yang akan dihuni 18 kepala keluarga (KK) diatas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra itu tetap berjalan. Apalagi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Kendari nomor 1 tahun 2012, kawasan tersebut hanya difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan, lembaganya punya kewenangan menerbitkan IMB sejak Januari 2019. Sebelumnya, kata dia, penerbitan IMB menjadi gawean Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Kendari.
