KENDARIPSO.CO.ID — Aparat Polres Buton menangkap LS (37), tersangka pelaku pembakaran satu unit rumah dan motor di Desa Walompo Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton, 16 Juli. Pembakaran itu dilakukan LS untuk membalas dendam terhadap ayahnya Lapokou serta dua kakanya La Samdia dan Wandori. Kapolres Buton, AKBP Andi Herman menjelaskan pelaku yang bekerja sebagai petani tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Pembakaran rumah bermula dari rasa dendam dan sakit hati kepada korban. Sebab pada tahun 2007, saudara dan ayah pelaku menyetujui pembelian satu unit rumah yang sekarang ditinggali oleh LS.

“Tahun 2016, La Kurnia yang juga keluarga pelaku ingin mengambil kembali rumah tersebut dan mengembalikan harga rumah sebanyak Rp 8.5 juta. LS mempertanyakan kembali pendapat dari keluarganya, namun tidak mendapat dukungan. Sehingga LS menyimpan rasa dendam dan melakukan pembakaran rumah korban,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (22/7).
Pelaku membakar rumah dengan menggunakan minyak tanah yang ditumpahkan ke kain gorden jendela rumah korban. Pada Rabu 17 Juli sekira pukul 02.30 Wita, pelaku kembali membakar sepeda motor yang disimpan di kolong rumah. Saat terjadi kebakaran pelaku berpura-pura lari meminta bantuan kepada masyarakat agar memadamkan api. Saat diperiksa pelaku sempat mengelak. Namun, berdasarkan keterangan saksi-saksi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu korek api, botol plastik dan jerigen berukuran lima liter. Andi Herman mengatakan pelaku disangkakan pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (mel/c)
